Hasil Rapat Koordinasi FMKI
Sabtu, 30 Januari 2010. telah diselenggarakan rapat koordinasi FMKI yang ketiga kalinya dalam kepengurusan tahun ini. Rapat tersebut diselenggarakan di Sekolah Tinggi Sandi Negara Bogor yang agendanya adalah sebagai berikut :
- Membahas hal-hal yang berhubungan dengan Olimpiade PTK
- Membahas program-program kegiatan yang akan diadakan FMKI
Melalui perdebatan yang sangat panjang, akhirnya rapat tersebut menghasilkan keputusan-keputusan berikut :
- Akan diselenggarakan PTK Expo. PTK Expo ditujukan kepada anak-anak SMA supaya mereka mendapatkan banyak informasi tentang macam-macam PTK yang ada di Indonesia karena sosialisasi PTK kepada anak-anak SMA sangatlah kurang. Berdasarkan kesepakatan rapat, disetujui bahwa :
- Untuk tahun 2010, PTK Expo akan diadakan di STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Negara) di Jogjakarta. Rencananya akan diselenggarakan di Jogja Expo Center tanggal 8-9 Mei 2010
- Untuk tahun 2011, PTK Expo akan diadakan di kampus kita tercinta yaitu STAN
- Akan diselenggarakan pertukaran taruna antarpelajar antarPTK yang rencananya akan diselenggarakan pada bulan Februari 2010
- Penetapan iuran FMKI sebesar Rp500.000. Iuran ini digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan rutin FMKI, seperti rapat konsolidasi
- Penetapan koordinator wilayah FMKI dibagi menjadi dua yaitu :
- Koordinator PTK wilayah Jabodetabek dipimpin oleh STTD (Sekolah Tinggi Transportasi Darat)
- Koordinator PTK wilayah timur dipimpin oleh STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Negara)
- Penetapan logo FMKI belum ditentukan
- Akan diadakan baksos PTK
- Olimpiade PTK tahun ini diadakan di STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) pada tanggal 27-28 Maret 2010 dengan ketentuan :
- Peserta :
- STIS
- STTD
- AIM
- AKIP
- STKS
- STPN
- STIP
- STSN
- AMG
- IPDN
- STTN
- STAN
- Cabang olahraga yang dilombakan :
- Olahraga beregu
- Futsal putra
- Voli putra
- Voli putri
- Basket putra
- Basket putri
- Bulutangkis putra
- Bulutangkis putri
- Tenis lapangan putra
- Tenis lapangan putri
- Tenis meja putra
- Tenis meja putri
- Lari estafet (4 x 200 m) putra
- Lari estafet (4 x 200 m) putri
- Biliar bola delapan
- Bridge
- Dayung
- Olahraga perorangan
- Renang 50 m dan 100 m putra gaya bebas
- Catur
- Biliar bola sembilan
- Lari 100 m putra
- Lari 100 m putri
- Lari 800 m putra
- Lari 800 m putri
- Scrabble
- Panjat dinding sistem speed, maksimal dua orang setiap PTK
- Panjat dinding sistem difficult, maksimal dua orang setiap PTK
- Olahraga beregu
- Uang pendaftaran belum ditentukan
- TM pertama akan diadakan tanggal 20 Februari 2010 untuk membahas uang pendaftaran, peraturan-peraturan dan sistem pertandingan
- Drawing akan diadakan pada TM selanjutnya
- Setiap atlet yang dibawa oleh setiap PTK boleh mengikuti lebih dari satu cabang olahraga. Hal ini disebabkan karena ada beberapa PTK yang kekurangan SDM karena jumlah angkatan mereka hanya 150 orang
- Untuk masalah akomodasi, panitia akan mengusahakannya. Rencananya akan disewakan beberapa kamar rumah susun dekat kampus. (orangapatiang)
- Peserta :
Comments (2)
-
|125.165.85.xxx |2010-02-10 19:32:31 tuink! - PP no 14...mank mahasiswa STAN pada taw?masi menyinggung PP 14...apakah FMKI da rencana utk menanggapi isu tsb? seenggakny untuk menggerakkan kesadaran mahasiswa lah...lha wong ngomongin ni di kampus ja ga semuanya tau...klo bs y jgn cm ngurusin PTK yg ga bs dnikmati smua elkam gt...

Powered by !JoomlaComment 4.0 beta2
| < Prev | Next > |
|---|





". . . Rapat tersebut diselenggarakan di Sekolah Tinggi Sandi Negara Bogor yang agendanya adalah sebagai berikut (1) Membahas hal-hal yang berhubungan dengan Olimpiade PTK dan (2) Membahas program-program kegiatan yang akan diadakan FMKI "
22 Januari 2010, RI 1 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (PP 14/2010). PP 14/2010 ini merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. PP ini mengatur mengenai fungsi-karakterisitik, penyelenggaraan pendidikan kedinasan, pendidik dan tenaga pendidikan, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, pendirian, evaluasi-akreditasi, pengawasan, kerjasama sampai sanksi.
Namun yang lebih penting adalah BAB XIV mengenai Ketentuan Peralihan, yaitu mengenai kewajiban mengubah satuan pendidikan yang diselenggarakanberdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdas...